BUBMliDuJ8M4WXSjHxwzacQ3y3MXgzTn33owbOKI
Pembina ORIK Dianugerahi Warga Kehormatan LAM Saat Meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa

Pembina ORIK Dianugerahi Warga Kehormatan LAM Saat Meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa


 Orik.or.id || Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Sapta Subrata terus mendorong terpenuhinya keadilan restoratif yang cepat dan sederhana. Hal ini terbukti dengan diresmikannya Rumah Perdamaian Adhyaksa di Balairung Lembaga Adat Melayu Jambi Jl. HM Yusuf Singedekane Kota Jambi, pada Minggu, 12 Juni 2022.


Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh Kejati Jambi yang juga menjabat sebagai pembina Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK)


Sebelumnya rumah restorative justice telah diresmikan di 11 kabupaten kota se-provinsi Jambi. Saat meresmikan rumah restorative justice (Rumah Musyawarah) Kejari Tebo, Kajati Jambi Sapta Subrata dikalungkan buah sebalik sumpah oleh Temenggung Ngadap, pemimpin Suku Anak Dalam Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, Jambi.



Pengalungan buah sebalik sumpah ini sebagai wujud penghormatan Suku Anak Dalam kepada pembina Yayasan ORIK yang selama ini mendampingi dan membina Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi.


"Terimakasih bapak pembina yang telah mendampingi dan membina kami selama ini melalui Yayasan ORIK," kata Temenggung Ngadap saat mengalungkan buah Sebalik Sumpah kepada Kejati Jambi saat meresmikan Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Tebo menjadi Rumah Musyawarah Restoratif Justice Kejari Tebo, beberapa waktu yang lalu.



Restoratif justice sejatinya merupakan suatu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana menggunakan proses dialog dan mediasi antara mereka yang terlibat.


Pada peresmian Rumah Perdamaian Adhyaksa di Balairung Lembaga Adat Melayu Jambi, Ketua LAM Provinsi Jambi Hasan Basri Agus menyampaikan mengatakan, rumah perdamaian ini dapat menjadi solusi penyelsaian konflik secara damai dan dapat melibatkan peran lembaga adat tiap daerah.


Kajati Jambi, Sapta Subrata saat meresmikan wilayah kelola khusus SAD kelompok Temenggung Apung.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata berharap rumah-rumah restoratif justice dapat menjadi tempat bertemu dan mencari titik penyelsaian atas perkara yang terjadi, yang akhirnya tidak sampai perkaranya di tingkat Kejaksaan.


Dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi juga mendapat status warga kehormatan dari LAM Jambi ditandai dengan penyematan pin serta penyerahan keris.


Acara turut dihadiri Wakajati Jambi Dr. Bambang Gubawan, Asisten Tindak Pidana Umum Gloria Sinuhaji dan Asisten Pengawasan Eko Bambang Marsudi. [orik]


Kajati Jambi, Sapta Subrata saat dikalungkan buah sebalik sumpah oleh Temenggung Ngadap.



Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Posting Komentar

Iklan Tengah Post