BUBMliDuJ8M4WXSjHxwzacQ3y3MXgzTn33owbOKI
Ikrar Demarkasi: Terima Kasih Gubernur dan Kajati Jambi Telah Meresmikan Wilayah Kelola Khusus MHA SAD

Ikrar Demarkasi: Terima Kasih Gubernur dan Kajati Jambi Telah Meresmikan Wilayah Kelola Khusus MHA SAD

Ikrar Demarkasi

ORIK.OR.ID, Tebo - Tidak pernah terpikir oleh Ikrar Demarkasi, SH, MH jika Gubernur Jambi, Al Haris beserta Kajati Jambi, Sapta Subrata dan Dandrem 042/Gapu, Brigjen TNI M Zulkifli mengunjungi Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung, di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 


Tidak terpikirkan juga oleh dia, jika perbuatan ikhlas sepenuh hati dilakukannya 7 tahun yang lalu bisa menarik perhatian para petinggi negeri sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini.


"Alhamdulillah dan terimakasih yang tidak terhingga kepada Gubernur Jambi, Kajati Jambi, Danrem, unsur Forkompinda Kabupaten Tebo, dan semua pihak yang telah berkunjung ke lokasi MHA SAD Kelompok Temenggung Apung. Saya atas nama Pamok Pemenang Suaro merasa bangga sekaligus terharu begitu mendapat informasi jika saudara saya dikunjungi," kata Ikrar Demarkasi.


Gubernur bersama Kajati Jambi menandatangani
prasasti peresmian wilayah kelola khusus
MHA SAD Kelompok Temenggung Apung.

Ikrar Demarkasi. SH. MH yang saat ini baru mendapatkan promosi sebagai Kasi Kamtibum & TPUL Kejati Kepri dan akan segera melaksanakan tugas awal bulan ini. 


Tahun 2014 lalu dia menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Tebo, saat itu pula dia bersama para aktivis peduli SAD inten berkunjung ke kawasan SAD untuk melakukan sosialisasi hukum positif terhadap SAD Muara Killis. Waktu itu dengan guyonan dia berkata “Jaksa Masuk Hutan” sambil tertawa ciri khasnya, ""emoga akan ada program atau kegiatan Jaksa yang turun kelapangan langsung ketempat yang belum pernah disentuh oleh penyuluhan hukum," katanya lagi.


Ikrar Demarkasi memberikan penyuluhan hukum.

Kerja ikhlas dan sepenuh hati yang dilakukannya ternyata mendapat perhatian khusus dari pengurus adat SAD kelompok Temenggung Apung dan kelompok Temenggung Tupang Besak. Pemimpin SAD dari dua kelompok ini meminta dia menjadi saudara angkat mereka. Resepsi pengangkatan saudara pun digelar secara adat istiadat dan tradisi warga SAD di Desa Muara Kilis, dan Ikrar Demarkasi diberi gelar Pamok Pemenang Suaro. Sayangnya, beberapa bulan menerima gelar dari SAD, beliau dirotasi ke Kejari Tabanan, Bali sebagai Kasi Pidum.


Waktu terus berlalu, meski bertugas di Kejari Tabanan, perhatian Ikrar Demarkasi terhadap warga SAD tetap tidak berkurang bahkan sampai sekarang. Dia sering mengirimkan sejumlah buku pembelajaran dan pakaian baru maupun pakaian bekas layak pakai kepada warga SAD. Bahkan sejumlah mainan anak-anak pun sering dia kirimkan untuk anak-anak SAD.


Ikrar Demarkasi berbaur bersama warga SAD.

Hal ini akhirnya mendapat perhatian Kajari Tebo yang saat itu dijabat oleh Teguh Suhendro (2018). Bersama aktivitas dan wartawan peduli SAD, Teguh Suhendro mendirikan Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) yang fokus kegiatan pada pendampingan dan pemberdayaan SAD.


Dalam struktur kepengurusan, Ahmad Firdaus ditunjuk sebagai ketua yayasan, Herman sebagai sekretaris dan Wahyudi sebagai bendahara. Untuk dewan pendiri yakni Teguh Suhendro sebagai ketua, Restu Adi Cahyo wakil ketua dan Robi Harja sebagai anggota. Ikrar Demarkasi diminta menjadi Dewan Pengawas.


Menariknya dalam struktur yayasan ini, selain Bupati dan Kajari Tebo sebagai penasehat, ada empat Temenggung atau pemimpin SAD yang juga masuk dalam struktur sebagai penasehat yayasan yakni, Temenggung Apung, Temenggung Ngadap, Temenggung Tupang Besak dan Temenggung Bujang Itam. Begitu juga dengan struktur kepengurusan yayasan, yayasan ORIK melibatkan jenang dan warga SAD diantaranya, Malenggang dan Kewat sebagai koordinator lapangan untuk SAD yang berada di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Yarani dan Nyerah sebagai kordinator SAD yang berada dikawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD).


Kajati Jambi, Andi Nurwinah
didampingi Kajari Tebo, Teguh Suhendro
mengajar anak-anak SAD kelompok Temenggung Apung.

Mengawali kegiatan pertama, Yayasan ORIK membuat program "Jaksa Masuk Rimba". Program ini menarik perhatian Kajati Jambi yang saat itu dijabat oleh Andi Nurwinah. Dua kali orang nomor satu Adiyaksa ini berkunjung dan melakukan sosialisasi hukum kepada warga SAD di Desa Muara Kilis. Seterusnya, berbagai kegiatan sosial pun rutin dilaksanakan.


Tidak sampai disitu, Yayasan ORIK semakin intens melakukan kegiatan. Program-progam pemenuhan hak-hak dasar dan hak intelektual SAD menjadi fokus perjuangan. 


Keputusan Bupati Tebo tentang
Pengakuan dan Perlindungan MHA SAD
Kelompok Temenggung Apung.

Tahun 2021 ini, Yayasan ORIK berhasil menginisiasikan terbitnya Keputusan Bupati Tebo tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) untuk dua kelompok yakni, Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dan kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.


Tahun ini juga, Yayasan ORIK merancang wilayah kelola khusus MHA SAD Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis. Wilayah kelola khusus ini nantinya akan dikelola khusus oleh MHA SAD Kelompok Temenggung Apung. 


"Alhamdulillah, Wilayah Kelola Khusus telah diresmikan langsung oleh bapak Gubernur dan Kajati Jambi. Juga ikut diresmikan oleh Forkompinda Tebo. Semoga dengan diresmikannya wilayah kelola khusus ini membuat saudara saya di Muara Kilis lebih maju dan lebih sejahtera lagi," kata Ikrar Demarkasi. |orik|



Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Posting Komentar

Iklan Tengah Post