Dandim 0416/Bute Ikuti Meresmikan Wilayah Kelola Khusus Suku Anak Dalam
Pada kegiatan ini, Dandim mendampingi Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Zulkifli .S.I.P. M.M yang saat itu bersama Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris.S.Sos.M.H dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata, SH meresmikan wilayah kelola khusus MHA SAD Kelompok Temenggung Apung.
Setelah itu, Dandim bersama Bupati Tebo, Kajari Tebo dan Kapolres Tebo, mendatangi prasasti ikut meresmikan wilayah kelola khusus MHA SAD Kelompok Temenggung Apung.
Wilayah kelola khusus ini merupakan pengembangan program Jaksa Masuk Rimba yang diinisiasi oleh Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, sejak tahun 2018 lalu.
Awalnya program ini hanya terfokus pada sosialisasi hukum positif. Selanjutnya berkembang pada pemenuhan hak-hak dasar SAD diantaranya, pengakuan dan perlindungan MHA SAD dan penetapan wilayah kelola khusus untuk kesejahterakan MHA SAD.
"Ini merupakan terobosan baru. Kita siap mensukseskan program ini," kata Dandim 0416/Bute.
"Mari bersama kita menjaga lingkungan. Salah satunya jangan membakar hutan dan lahan. Itu bisa menyebabkan kebakaran yang akhirnya menimbulkan bencana kabut asap," ujar Dandim.
Ketua Yayasan ORIK, Ahmad Firdaus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah peduli dengan keberadaan MHA SAD di wilayah Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Tebo. Dia menjelaskan, Yayasan ORIK didirikan oleh para pihak yang memiliki kepedulian yang sama.
"Terimakasih kepada Pemkab Tebo dan Kejari Tebo yang selalu mensuport kegiatan ORIK. Namun kita sadar untuk mewujudkan semua ini tidak cukup hanya ORIK, kejaksaan dan Pemkab Tebo saja. Kita butuhkan keterlibatan semua pihak untuk sama-sama peduli terhadap SAD," kata dia. |orik|
Posting Komentar
Posting Komentar