Pemeriksa Intelijen Kejati Bengkulu Mewarisi Pohon Suku Anak Dalam
Orik.or.id I Pemeriksa Intelijen
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ikrar Demarkasi, SH, MH menerima warisan
pohon dari Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Temenggung Ngadap. Pohon yang diwariskan
adalah Medang Labu berdiameter 40 CM yang berada di kawasan hutan SAD,
Sungkai Lubuk Dalam, Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo –
Jambi.
“Iya, bang Ikrar ikut waris poho,” ungkap Ketua Yayasan
Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus yang merupakan penggagas program Waris
Pohon.
Dijelaskannya, Waris Pohon merupakan program adopsi pohon atau
asuh pohon. Tujuannya untuk menjaga dan melestarikan hutan Suku Anak Dalam agar
terhindar dari para peramba maupun para pelaku illegal loging,” Setiap batang
pohon yang telah diwariskan akan dipasang papan informasi atau papan waris yang
bersikan nama pohon, diameter pohon, kordinat dan nama si pewaris. Papan informasi
tersebut dipasang di bawah pohon sesuai pohon yang diwariskan,” kata dia.
Menjadi waris pohon kata Firdaus, bukan berarti memiliki ha
katas pohon tersebut,“ ini hanya hak atas nama, kalua pohon tetap menjadi milik
Suku Anak Dalam. Nanti pohon yang telah diwariskan akan dijaga ddan dirawat
oleh Suku Anak Dalam. Siapa saja boleh mengikuti program ini,” kata dia lagi.
Mengenai Ikrar Demarkasi jelas Firdaus, adalah jaksa yang
pertama kali masuk ke hutan dan berprogram langsung dengan Suku Anak Dalam pada
tahun 2013 lalu. Waktu itu beliau menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Tebo yang
melakukan sosialisasi positif kepada Suku Anak Dalam Desa Muara Kilis, Kecamatan
Tenggah Ilir, Kabupaten Tebo – Jambi.
Karena inten melakukan program yang bersentuhan langsung
dengan Suku Anak Dalam, Ikrar kata Firdaus, mendapatkan gelar Pamok Pemenang
Suara. Gelar tersebut diberikan langsung oleh Temenggung Apung dan Temenggung
Tupang Besak.
Waktu berlalu, Ikrar mendapat promosi jabatan dan harus
pindah tugas sebagai Kasi Pidum di Kejari Tabanan, Bali. Kemudian mendapat
promosi jabatan kembali menjadi Kasi Intel Kejari Kabupaten Tanjung Jabung
Barat (Tanjabar), Jambi, selanjutnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Jambi,”
Sekarang beliau bertugas di Kejati Bengkulu sebagai Pemeriksa Intelijen,” jelas
Firdaus sambil mengatakan dari program Ikrar tersebut terus berkembang, dari
Jaksa Masuk Hutan menjadi Jaksa Masuk Rimba.
Meski sering berpindah tugas lanjut Firdaus, sampai
sekarang Ikrar Demarkasi masih rutin berkomunikasi dengan Suku Anak Dalam
melalui pendamping,” Alhamdulillah, sampai sekarang beliu masih inten memperhatikan
Suku Anak Dalam. Dia juga sebagai guru sekaligus sahabat tempat kami bertukar
pikiran dan ide,” ucap Firdaus lagi.
Pemeriksa Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ikrar
Demarkasi, SH, MH saat dihubungi redaksi Orik menyampaikan ucapan terimaksih
kepada Forkompinda Tebo terkhusus kepada Buati Tebo, Sukandar yang selama ini
telah memperhatikan Suku Anak Dalam,” Alhamdulillah, saudara saya di hutan
terus diperhatiakan oleh Pemkab Tebo. Mudah-mudahan ini menjadi amal bagi kita
semua,” katanya.
Dijelaskan Ikrar jika program yang dijalaninya bersama Suku
Anak Dalam tidak lepas dari bantuan dan keterlibatan pendamping Suku Anak Dalam
yang dahulunya tergabung dalam Perkumpulan Pelita Kita (PETA),” Karena keiklasan
dan kepedulian pendmpingan terhadap Suku Anak Dalam, alhamdulillah sekarang
sudah terbentuk Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) yang diprakarsai oleh bapak
Teguh Suhendro (Kajari Tebo 2018-2019). Semoga dengan kepedulian kawan-kawasn
pendamping dan Pemkab Tebo, mampu menjadikan Suku Anak Dalam sebagai salah satu
icon kebanggaan kita semua,” tutup dia. [orik]
Posting Komentar
Posting Komentar