BUBMliDuJ8M4WXSjHxwzacQ3y3MXgzTn33owbOKI
Legalitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Anak Dalam

Legalitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Anak Dalam


INFORMASI PROGRAM
1.   Nama Program Mendorong Legalitas Suku Anak Dalam (SAD) atau Atau Orang Rimbo Di Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Dan Taman Nasional Bukit Dua Belas Di Kabupaten Tebo
2. Latar Belakang/Permasalahan                 
Orang Rimbo” sebutan kami kepada Suku Anak Dalam (SAD), merupakan salah satu kelompok atau komunitas minoritas yang berada di Provinsi Jambi dan tersebar di 5 kabupaten yakni, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo. Dari seberan, mereka hidup di sekitaran kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas dan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.
Di Taman Nasional Bukit Dua Belas, sedikitnya ada sekitar 11 kelompok Orang Rimbo yakni kelompok Temenggung Grip, Temenggung Nangkus, Temenggung Bepayung, Temenggung Ngadap, Temenggung Girang, Temenggung Meladang/Melimun, Temenggung Melayau Tuha, Temenggung Ngamal, Temenggung Nyenong, Temenggung Celitai, dan Temenggung Ngukir.
Sementara di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh ada sekitar 10 kelompok yakni, kelompok Temenggung Bujang Rancak, Temenggung Bujang Kabut, Temenggung Hasan, Temenggung Hasan, Temenggung Rafik, Temenggung Buyung, Temenggung Lidah Pembangun, Temenggung Apung, Temenggung Tupang Besak dan Temenggung Bujang Itam. Di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh ini juga ada satu kelompok Suku Talang Mamak.
Dari jumlah tersebut, untuk kelompok Orang Rimbo di Taman Nasional Bukit Dua Belas yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tebo hanya satu kelompok yakni kelompok Temenggung Ngadap. Di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh ada 9 kelompok, sedangkan kelompok Temenggung Bujang Itam masuk kedalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar).
Sejak nenek moyong mereka, Orang Rimbo hidup dan menggantungkan hidup pada hutan dan hasil-hasilnya. Mereka hidup dari meramu, berburu maupun mengumpulkan hasil hutan bukan kayu. Dari segi pola hidup dan hukum, kelompok ini sangat patuh pada aturan adat yang mengatur perilaku mereka.
Namun sejak masuknya pihak lain (perusahaan perkebunan dan pertambangan) mengelola hutan dalam skala besar, kehidupan Orang Rimbo mulai berubah. Sebab hutan tempat mereka hidup dan berkehidupan semangkin sempit. Akibatnya mereka yang dulunya hidup dalam kemewahan alam, saat ini hidup dalam kesulitan karena lahan atau hutan yang makin terbatas. Ditambah lagi dengan aktivitas illegal loging, jual beli lahan, perambahan dan penguasaan hutan oleh para oknum, membuat ruang hidup Orang Rimbo semakin sempit dan sulit.
Parahnya lagi, dengan kondisi itu banyak oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan Orang Rimbo demi keuntungan dan kepentingan tertentu. Mulai dari pembukaan lahan secara illegal dan pengambilah kayu hutan atau illegal loging, begitu juga dengan praktek jual beli lahan dan penguasaan lahan.
Berbagai persoalanpun muncul akibat aktivitas itu diantaranya, terjadi konflik Orang Rimbo dengan masyarakat maupun konflik Orang Rimbo dengan perusahaan. Seperti yang terjadi pada Agustus 2014 yang lalu, terjadi bentrok antara kelompok Temenggung Bujang Kabut dengan warga tiga desa yakni Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu, Desa Melako Intan Kecamatan Tebo Ulu dan Desa Pemayongan Kecamatan Sumay. Dampak dari bentrok ini, sebanyak 5 unit rumah Orang Rimbo termasuk rumah Temenggung Bujang Kabut dibakar warga.
Begitu juga dengan insiden yang terjadi baru-baru (Juli 2019) ini di Kabupaten Batanghari. Orang Rimbo dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk menguasai lahan. Kelompok yang mengatasnamakan Serikat Mandiri Batanghari (SMB) memanfaatkan Orang Rimbo sebagai temeng menguasai lahan ribuan hektar di konsesi PT WKS tepatnya di area Distrik VIII PT WKS, serta masih banyak lagi konflik yang lainya terjadi dan insiden seperti ini dikhawatirkan akan kembali terjadi bila tidak segera diantisifasi.
Sementara, keberadaan Orang Rimbo telah diakui namun belum secara legalitas. Akibatnya, secara hukum mereka tidak bisa mempertahankan hak-hak dasar mereka. Padahal, keberadaan Orang Rimbo ini sangat berpotensi jika ditanggani secara serius. Apalagi dari beberapa kelompok mereka secara tidak langsung telah berperan sebagai pelindung taman nasional karena wilayah hidup mereka berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional tersebut.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka kami dari Yayasan Orang Rimbo Kito (Orik) menganggap perlu mendorong keberadaan Orang Rimbo sebagai Masyarakat Hukum Adat dan pengakuan serta perlindungan hak-hak mereka sebagai Masyarakat Hukum Adat.


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Posting Komentar

Iklan Tengah Post