BUBMliDuJ8M4WXSjHxwzacQ3y3MXgzTn33owbOKI
Kasat Reskrim Polres Tebo Adopsi Pohon di Hutan Suku Anak Dalam

Kasat Reskrim Polres Tebo Adopsi Pohon di Hutan Suku Anak Dalam

FOTO: Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Muhammad Riedho Syawaluddin Taufan, S.I.K.
__________________________________________________

Orik.or.id | Bagi perambah maupun pelaku illegal loging meski berpikir dua kali jika berniat menjamah hutan Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Temenggung Ngadap, di Sungkai Lubuk Dalam, Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo - Jambi. 

Pasalnya, kawasan hutan tersebut mendapat perhatian khusus dari Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Muhammad Riedho Syawaluddin Taufan, S.I.K. Hal itu dilakukan dalam rangka turut melestarikan salah satu hutan kebanggaan SAD dan masyarakat Kabupaten Tebo. 

Di kawasan hutan itu, ada dua batang pohon yang diadopsi Kasat Reskrim. Dia juga akan menjaga dan merawat pohon tersebut agar tetap berdiri kokoh. 

Salah seorang pengurus Yayasan Orang Rimbo Kito (Orik), Budi Utomo mengatakan ada dua batang pohon yang diadopsi Kasat Reskrim di kawasan hutan Temenggung Ngadap. "Iya, ada dua pohon," kata Budi, Selasa, 14 Januari 2020.

Adopsi pohon jelas Budi, adalah salah satu program Yayasan Orik untuk menjaga hutan tetap lestari. Progam ini dinamakan 'Waris Pohon'.

Pada program ini kata dia, setiap batang pohon di kawasan hutan SAD kelompok Temenggung Ngadap akan diadopsi. 

Tujuan dari progam ini untuk menyelamatkan hutan SAD dari para perambah dan para pelaku illegal loging. "Kasat Reskrim telah mengadopsi 2 batang pohon," ucap Budi. 

Saat ini, lebih dari 30 batang pohon telah diadopsi. Yang mengadopsi diantaranya Bupati Tebo Sukandar, Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, Dandim 0416/Bute Letkol Inf Widi Rahman dan lainnya. "Selain perorangan (individu), ada juga sejumlah Ormas, wartawan, perusahaan media, LSM dan aktivitas yang ikut mengadopsi pohon di kawasan hutan Temenggung Ngadap," ujarnya. 

Agar hutan di kawasan Temenggung Ngadap tetap terjaga dan lestari, Firdaus mengajak seluruh intansi, lembaga, maupun individu ikut mengadopsi batang pohon di hutan tersebut. 

"Kedepanya kita ingin hutan Temenggung Ngadap dikembangkan menjadi objek wisata atau ekowisata, "ucap Budi. 

Untuk mengadopsi sebatang pohon, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp500 ribu. Biaya tersebut digunakan untuk pembuatan dan pemasangan papan informasi yang bertuliskan nama pohon, diameter, titik kordinat, dan nama yang mengadopsi (Waris). "Papan informasi ini nantinya dipasang di pohon yang diadopsi, "ujar Budi lagi. 

Selain itu, biaya administrasi akan digunakan untuk pengadaan bibit jernang, upah penanaman dan perawatan bibit jernang serta biaya lainnya. "Di dalamnya termasuk biaya perawatan batang pohon yang diadopsi sebesar Rp100 ribu per tahun. Nanti pada tahun kedua, yang mengadopsi pohon akan dikenakan biaya perawatan pohon Rp100 - Rp500 ribu per tahun," katanya.

"Bagi yang mengadopsi pohon akan kita berikan sertifikat atau piagam penghargaan karena telah ikut menjaga kelestarian hutan, "pungkasnya. [orik]
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Posting Komentar

Iklan Tengah Post