Jaksa Kejari Tebo Ini Ikut Menjaga Hutan 'SAD' Temenggung Ngadap
FOTO: Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tebo, Efrien Saputra, SH.
___________________________________________________
Orik.or.id | Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tebo, Efrien Saputra, SH turut serta menjaga kelestarian hutan Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Temenggung Ngadap di Sungkai Lubuk Dalam, Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo - Jambi. Ini dikatakan langsung oleh Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (Orik), Ahmad Firdaus, Selasa, 14 Januari 2020.
___________________________________________________
Orik.or.id | Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tebo, Efrien Saputra, SH turut serta menjaga kelestarian hutan Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Temenggung Ngadap di Sungkai Lubuk Dalam, Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo - Jambi. Ini dikatakan langsung oleh Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (Orik), Ahmad Firdaus, Selasa, 14 Januari 2020.
Efrien sapaan Efrien Saputra, SH merupakan salah seorang jaksa yang selalu aktif mensuport kegiatan Orik mendampingi SAD," Dari awal Yayasan Orik terbentuk, beliau (Efrien) selalu aktif mensuport setiap kegiatan yang kita laksanakan," kata Firdaus.
Saat ini jelas Firdaus, Orik tengah menjalani program 'Waris Pohon'. Program ini kata dia, setiap batang pohon di kawasan hutan SAD kelompok Temenggung Ngadap akan diadopsi.
Tujuan dari progam ini untuk menyelamatkan hutan SAD dari para perambah dan para pelaku illegal loging. "Bang Efrien salah satu yang mewarisi (mengadopsi) batang pohon tersebut," ucap Firdaus.
Saat ini, lebih dari 30 batang pohon telah diadopsi. Yang mengadopsi diantaranya Bupati Tebo Sukandar, Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, Dandim 0416/Bute Letkol Inf Widi Rahman dan lainnya. "Selain perorangan (individu), ada juga sejumlah Ormas, wartawan, perusahaan media, LSM dan aktivitas yang ikut mengadopsi pohon di kawasan hutan Temenggung Ngadap," ujarnya.
Agar hutan di kawasan Temenggung Ngadap tetap terjaga dan lestari, Firdaus mengajak seluruh intansi, lembaga, maupun individu ikut mengadopsi batang pohon di hutan tersebut.
Untuk mengadopsi sebatang pohon, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp500 ribu. Biaya tersebut digunakan untuk pembuatan dan pemasangan papan informasi yang bertuliskan nama pohon, diameter, titik kordinat, dan nama yang mengadopsi (Waris). "Papan informasi ini nantinya dipasang di pohon yang diadopsi, "ujar Firdaus.
Selain itu, biaya administrasi akan digunakan untuk pengadaan bibit jernang, upah penanaman dan perawatan bibit jernang serta biaya lainnya. "Di dalamnya termasuk biaya perawatan batang pohon yang diadopsi sebesar Rp100 ribu per tahun. Nanti pada tahun kedua, yang mengadopsi pohon akan dikenakan biaya perawatan pohon Rp100 - Rp500 ribu per tahun," katanya.
"Bagi yang mengadopsi pohon akan kita berikan sertifikat atau piagam penghargaan karena telah ikut menjaga kelestarian hutan, "pungkasnya.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tebo, Efrien Saputra, SH mengaku senang bisa terlibat langsung dengan Yayasan Orik dalam menjaga hutan tetap lestari.
Menurut Efrien, jika hutan lestari tentu banyak hal yang bisa dikembangkan. Mulai dari ekowisata, budidaya anggrek hutan, pembibitan pohon buah-buahan hutan, penelitian dan lain sebagainya.
"Seperti halnya di Aceh, potensi dan keindahan alam di sana sudah menjadi perhatian dan kunjungan para wisatawan. Mudah-mudahan di kawasan hutan Temenggung Ngadap nantinya juga bisa menjadi tujuan wisatawan," tutup jaksa yang pernah dinas di Aceh ini. [orik]
Posting Komentar
Posting Komentar