BUBMliDuJ8M4WXSjHxwzacQ3y3MXgzTn33owbOKI
Balai TNBD Dukung Program Pemkab Tebo dan Orik

Balai TNBD Dukung Program Pemkab Tebo dan Orik

Orik.or.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo bersama Yayasan Orang Rimbo Kito (Orik) telah merancang sejumlah program pemberdayaan Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Temenggung Ngadap di Sungkai Lubuk Dalam, Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo - Jambi. 

Agar tidak menyalahi aturan dan program tersebut sejalan dengan program kerja Balai Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBT), Kepala Bapalitbangda Tebo, Hendri Nora bersama Ketua Yayasan Orik, Ahmad Firdaus mengunjungi kantor Balai TNBD di Kabupaten Sarolangun - Jambi pada Kamis, 9 Januari 2020.

Kunjungan Kepala Bapalitbangda Tebo dan Ketua Orik ini disambut langsung oleh Kepala Balai TNBD, Haidir S.Hut, M.Si beserta jajaran. 

Dalam kunjungan itu, Orik menyampaikan program yang bakal dilaksanakan diantaranya Pesta Buah-buahan Hutan yang bakal digelar pada Minggu, 26 Januari 2020, pembangunan balai, pembangunan jalan setapak dan program Waris Pohon (adopsi pohon). 

Seluruh program tersebut akan dilaksanakan di hutan Suku Anak Dalam (SAD)  kelompok Temenggung Ngadap yang lokasinya berbatasan langsung dengan TNBT. 

"Kami tidak ingin menyalahi aturan saat menjalani program itu. Makanya kami sengaja berkunjung ke sini (kantor Balai TNBD) untuk berkoordinasi sekaligus minta petunjuk, "kata Hendri Nora didampingi Ahmad Firdaus.

Kepala Balai TNBD, Haidir S.Hut, M.Si mengatakan, TNBD memang diperuntukkan sebagai ruang hidup dan penghidupan Orang Rimba atau SAD. Namun kata dia, untuk mengelola TNBD terlebih dahulu harus ada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Tebo maupun Orik dengan Balai TNBD. Hasil MoU lanjut dia, akan dibuatkan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Misalnya kata Haidir, Pemkab Tebo atau Orik ingin membangun jalan setapak di lokasi SAD dalam kawasan TNBD, terlebih dahulu harus ada MoU dan PKS. Nantinya jalan yang telah dibangun dihibahkan kepada Balai TNBD untuk dijadikan jalan patroli hutan. "Jadi aturan sekarang lebih longgar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk membangun di kawasan TNBD cukup dengan izin Balai,"kata dia. 

Untuk lokasi atau hutan Temenggung Ngadap di Sungkai Lubuk Dalam, Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo - Jambi, kata Haidir, tidak termasuk dalam kawasan TNBD namun masuk kedalam kawasan Hutan Produksi (HP). 

Untuk kawasan HP lanjut Haidir menjelaskan, aturannya lebih longgar lagi. Apapun pembangunan di kawasan tersebut diperbolehkan tetapi tidak merusak kawasan. "Namun tetap saja nantinya ada PKS, infrastruktur yang dibangun dihibahkan ke kita (Balai TNBD), "ujarnya. 

Haidir berkata, saat ini untuk program pemberdayaan SAD lebih difokuskan pada bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Pada pelaksanaan program tersebut tanpa meninggalkan kearifan tradisional SAD.

Untuk itu, dia sangat mendukung atas program yang telah dirancang oleh Orik dan Pemkab Tebo. "Intinya kita sangat mendukung program Orik dan Pemkab Tebo. Malah kita terbantu dengan adanya program tersebut, "pungkas dia. [orik]
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Posting Komentar

Iklan Tengah Post