BUBMliDuJ8M4WXSjHxwzacQ3y3MXgzTn33owbOKI
Usai Menjalani Hukuman, Enam Orang SAD Dibebaskan

Usai Menjalani Hukuman, Enam Orang SAD Dibebaskan

Orik.or.id || Wajah Ninting tanpak bergembira saat meninggalkan Mabes Polda Jambi, Kamis siang, 5 Desember 2019. Warga Suku Anak Dalam (SAD) ini dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 4 bulan 20 hari. 

Bersama Ninting, ada 5 orang warga SAD yang juga dibebaskan yakni, Untung, Sukur, Sopi, Dorman Sihuti, dan Kewat. 
Keenam warga SAD ini dijemput langsung oleh Temenggung Apung dan Temenggung Tupang Besak beserta Pengurus Yayasan Orang Rimbo Kito (Orik). Hari itu juga keenamnya dipulangkan ke kelompoknya di Simpang Stop, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

“Alhamdulillah, enam dari 11 orang SAD yang menjalani proses hukum di Jambi sudah dibebaskan,”kata Ketua Orik, Ahmad Firdaus, Jumat, 6 Desember 2019.
Dikatakan Firdaus, pemulangan enam orang warga binaannya itu difasilitasi oleh Kejati, Polda dan Dinas Sosial Provinsi Jambi. 

Menumpangi travel jurusan Jambi-Tebo, sekitar pukul 23.12 Wib mereka tiba kantor Camat Tengah Ilir Kabupaten Tebo. Esok paginya, Jumat 6 Desember 2019 melanjutkan perjalanan menuju Simpang Stop. 

"Karena sudah malam, jadi menginap di kantor camat Tenggah Ilir. Paginya, kita lanjutkan ke Simpang Stop,”ujar dia. 
Firdaus mengatakan jika keenam orang warga SAD binaannya tersebut sangat menyesal telah melakukan tindakan pidana hingga membuat mereka harus berurusan dengan hukum. “Kedatangan keenam orang SAD ini langsung disambut gembira sama keluarganya,”kata Firdaus lagi.

Diketahui, ada 11 orang warga SAD menjalani proses hukum sejak Agustus 2019 lalu. Mereka terlibat pada pengrusakan kantor dan mess PT WKS di Distrik VIII Kabupaten Batanghari. Tidak itu saja, mereka juga terlibat pada penyerangan tim patrol Kebakaran Hurang dan Lahan (Karhutla).

Pada fakta persidangan, kesebelas orang warga SAD ini dimanfaatkan oleh Ketua kelompok tani Serikat Mandiri Batanghari (SMB), Muslim untuk menguasai ribuan hektar lahan di Kawasan PT WKS.

Sementara, 5 orang warga SAD saat ini masih menjalani persidangan. "Mudah-mudahan lima orang lagi segera mendapat putusan agar bisa cepat bebas, "harap Firdaus. 

Salah seorang pimpinan SAD, Temenggung Apung mengaku sangat bahagia menerima enam orang warganya yang telah bebas setelah menjalani hukuman. "Ini pembelajaran bagi kita semua. Dan saya berharap ini kejadian yang pertama dan terakhir kalinya, "kata Temenggung Apung. [Orik]
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Posting Komentar

Iklan Tengah Post