LEGALITAS YAYASAN ORANG RIMBO KITO (ORIK)
Yayasan Orang Rimbo Kito atau disingkat ORIK terdaftar secara
resmi di kantor notaris pada tanggal 05 Oktober 2018, sesuai Akta
Notaris Evi Nursamsiyati, SH. Nomor 206. Tanggal 05 Oktober 2018.
SK Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia No : AHU-00154RA.01.04.
Tahun 2018 dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
lamanya. Keputusan Kepala Dinas Sosial Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi Nomor: SK.9002 /SOSDUKCAPIL4.1/XI/2019 Tentang PENDAFTARAN LKS/ORSOS/YAYASAN/PANTI SOSIAL. Surat Tanda Terima Laporan Dari Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik
Kabupaten Tebo Nomor : 220/17/KESBANGPOL/2019.
Yayasan Orang Rimbo Kito atau disingkat ORIK adalah yayasan
yang fokus pada bidang sosial dan kemanusian khususnya kepada Komunitas Adat
Terpencil atau Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi.
Keberadaan yayasan ini untuk mendorong pemenuhan hak dasar
komunitas di bidang pendidikan, kesehatan, pangan dan sandang, sosial dan ekonomi,
kependudukan, penelitian, pengembangan informasi dan publikasi, lingkungan dan
kehutanan.
Posting Komentar
Posting Komentar